Dikeluarkannya Perwali Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19), merespon hal ini Kelurahan Sambutan bergerak untuk mengedarkan surat edaran berdasarkan intruksi yang diberikan yang dilaksanakan pada (10/7). Adapun isi instruksi tersebut :

  1. Menutup sementara tempat hiburan malam, karaoke, pusat kebugaran dan sejenisnya.
  2. Menghentikan kegiatan layanan makan ditempat (dine-in) untuk restoran, rumah makan, cafe, warung, dan sejenisnya. Dan mempersilahkan untuk pelayanan kotakkan / bungkusan serta pengantarannya (take away) dengan jam operasional maksimal pukul 21.00 Wita.
  3. Instruksi Wali Kota ini berlaku sejak diterapkan sampai 20 Juli 2021.

Ditulis oleh Mahasiswa KKN 45 Samarinda, angkatan 47 UNMUL

 

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Sambutan