Penyebaran Surat Edaran Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
13 Aug 2021
Admin
1,986 x




Dikeluarkannya Perwali Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19), merespon hal ini Kelurahan Sambutan bergerak untuk mengedarkan surat edaran berdasarkan intruksi yang diberikan yang dilaksanakan pada (10/7). Adapun isi instruksi tersebut :
- Menutup sementara tempat hiburan malam, karaoke, pusat kebugaran dan sejenisnya.
- Menghentikan kegiatan layanan makan ditempat (dine-in) untuk restoran, rumah makan, cafe, warung, dan sejenisnya. Dan mempersilahkan untuk pelayanan kotakkan / bungkusan serta pengantarannya (take away) dengan jam operasional maksimal pukul 21.00 Wita.
- Instruksi Wali Kota ini berlaku sejak diterapkan sampai 20 Juli 2021.
Ditulis oleh Mahasiswa KKN 45 Samarinda, angkatan 47 UNMUL